BANDA ACEH – Faidah Rahmi (34) asal Kabupaten Aceh Tengah, sabtu (3/8/2020) resmi melaporkan pimpinan perusahan Elhanief Tour dan Travel ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh, terkait dugaan penipuan dan pengelapan uang calon jamaah Haji dan Umroh yang dilakukan oleh H. Akmal HaniSurat Tanda Terima Laporan No. STTLP/241/IX/YAN.2.5/2020 SPKT tertanggal 05 September 2020 tersebut ditandatangani oleh kepala SPKT Kompol MUSTAFA.
BANDA ACEH – Faidah Rahmi (34) asal Kabupaten Aceh Tengah, sabtu (3/8/2020) resmi melaporkan pimpinan perusahan Elhanief Tour dan Travel ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh, terkait dugaan penipuan dan pengelapan uang calon jamaah Haji dan Umroh yang dilakukan oleh H. Akmal Hanif. LC
H. Akmal Hanif LC merupakan pimpinan perusahan Elhanief Tour dan Travel diduga telah melakukan Penipuan dan Pengelapan terhadap korban yang merupakan perwakilan ELHANIF Tour dan Travel Kab. Aceh Tengah dan Bener Meriah sekitar bulan April 2019 dengan cara tidak memberangkat calon jamaah Haji dan Umroh yang telah melunasi biaya perjalanan Haji dan Umroh.
Korban hadir ke Mapolda Aceh didampingin oleh pengacarannya Muhammad Ari Syahputra, SH, dan sebelum melapor ke SPKT sudah terlebih dahulu berkonsultasi dengan penyidik reskrim polda aceh terkait dugaan Penipuan dan Pengelapan tersebut.
Selesai melaporkan kasus tersebut, Faidah Rahmi yang didampingin oleh Pengacaranya Muhammad Ari Syahputra. SH menjelaskan kepada awak media prihal dugaan penipuan dan pengelapan perjalanan Haji dan Umroh yang diduga dilakukan oleh H. Akmal Hanif. LC selaku pimpinan perusahaan ELHANIF Tour dan Travel.
Korban pada awalnya merupakan perwakilan ELHANIF Tour dan Travel wilayah Kab. Aceh Tengah dan Bener Meria mulai tahun 2016 di percaya dan ditunjuk oleh H. Akmal Hanif. LC untuk merekrut calon jamaah Haji dan Umroh yang akan diberangkatkan melalui agen perjalanan Haji dan Umroh ELHANIF Tour dan Travel, dan sesuai dengan komitmen para jamaah yang sudah melunasi biaya perjalanan Haji dan Umroh akan diberangkatkan pada bulan April 2019 dan bulan Desember 2019, akan tetapi pada waktu yang telah ditentukan oleh H. Akmal Hanif. LC para jamaah tersebut tidak diberangkat dan setelah di komfirmasi oleh korban kepada pihak ELHANIF Tour dan Travel menyatakan tidak sanggup lagi untuk memberangkat calon jamaah Haji dan Umroh tersebut karena keterbatasan biaya, sehingga pihak ELHANIF Tour dan Travel berjanji akan mengembalikan uang para calon jamaah seluruhnya.
Dan pada tanggal 3 juni 2019 salah satu pimpinan ELHANIF Tour dan Travel dan juga merupakam keluarga dekatnya yang bernama RATNA datang Kab. Aceh Tengah menjumpai korban dan para calon jamaah Haji dan Umroh menyatakan ELHANIF Tour dan Travel tidak sanggup lagi memberangkat calon jamaah karena keterbatasan biaya. Sehingga pada saat itu terjadi kesepakatan bersama bahwa ELHANIF Tour dan Travel akan mengembalikan seluruh uang calon jamaah Haji dan Umroh pada tanggal 3 Juli 2019.
Bahwa pada saat pihak ELHANIF Tour dan Travel berjanji mengembalikan seluruh uang para calon jamaah Haji dan Umroh, maka para calon jamaah tersebut merasa keberatan dan meminta ELHANIF Tour dan Travel untuk memberangkatkan mereka sesuai komitmennya.
Dan atas dasar tersebut ELHANIF Tour dan Travel meminta kepada korban serta disaksikan para calon jamaah Haji dan Umroh yang hadir ketika itu sekitar 25 orang untuk memberangkatkan calon jamaah Haji dan Umroh yang sudah melunasi biaya perjalanan melalui Travel lain. Dan segala biaya keberangkatan calon jamaah Haji dan Umroh melalui travel lain ditanggung sepenuhnya oleh korban serta biaya tersebut akan diganti pada tanggal 3 juli 2019 oleh ELHANIF Tour dan Travel.
Bahwa sesuai janji ELHANIF Tour dan Travel akan menganti uang korban pada tanggal 3 juli 2019 yang telah memberangkat seluruh calon jamaah haji dan umroh sekitar 45 orang melalui travel lain sampai saat ini belum diganti juga, dan ELHANIF Tour dan Travel ataupun pimpinannya H. Akmal Hanif. LC tidak dapat dihubungi lagi serta tidak diketahui keberadaan, atas dasar tersebutlah korban melaporkan H. Akmal Hanif. LC terkait dugaan Penipuan dan Pengelapan ke Polda Aceh.